Informasi dan Belanja

Chat Only

Panduan Lengkap Aturan MPLS 2026 Kemendikdasmen: Materi, Durasi, dan Larangan yang Wajib Diketahui!

Menyambut tahun ajaran baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi momen yang paling ditunggu oleh siswa baru, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan edukatif, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman terbarunya.

Aturan mengenai pelaksanaan MPLS tahun ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. (klik untuk download)

Bagi Anda para guru, panitia sekolah, maupun orang tua murid, mari simak ringkasan lengkap aturan MPLS 2026 berikut ini agar kegiatan pengenalan sekolah berjalan aman, nyaman, dan bermakna!

🎯 Apa Sebenarnya Tujuan MPLS?

Bukan sekadar ajang orientasi biasa, MPLS dirancang untuk memberikan transisi yang positif bagi siswa baru. Berdasarkan Permendikdasmen terbaru, kegiatan ini memiliki fokus utama untuk:

  • Mengenali dan menggali potensi diri para murid baru.

  • Membantu siswa beradaptasi dengan warga sekolah dan lingkungan sekitarnya.

  • Mengenalkan kurikulum serta metode pembelajaran yang akan dihadapi.

📚 Materi Utama MPLS 2026: Edukatif dan Menyenangkan

Tahun ini, Kemendikdasmen mewajibkan sekolah untuk membagi materi MPLS menjadi dua kategori, yakni Materi Utama (wajib dari pusat) dan Materi Pilihan (disesuaikan dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing sekolah).

Sekolah diwajibkan untuk menyampaikan empat materi utama berikut kepada siswa baru:

  1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 

  2. Pagi Ceria
  3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial

    • Klik disini – Untuk mendapatkan Posternya
    • Klik disini – untuk mendapatkan Materinya
  4. Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)Klik disni – untuk mendapatkan posternyaKlik disini – untuk mendapatkan materinya

⏱️ Berapa Lama Durasi Pelaksanaan MPLS?

Pelaksanaan MPLS 2026 dirancang agar tidak mengganggu proses pembelajaran efektif terlalu lama. Aturan durasinya adalah sebagai berikut:

  • Durasi Standar: Dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.

  • Pengecualian Durasi: Durasi ini dapat disesuaikan dan bersifat fleksibel khusus untuk:

    • Sekolah Berasrama (Boarding School)

    • Sekolah Luar Biasa (SLB)

    • Sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus

👕 Aturan Seragam dan Atribut: Say No to Atribut Aneh!

Kabar baik bagi para orang tua, aturan MPLS 2026 sangat berpihak pada kenyamanan dompet dan siswa. Terkait seragam dan atribut, ketentuannya adalah:

  • Pihak sekolah yang berhak menentukan seragam dan atribut selama masa MPLS.

  • Larangan Memberatkan: Seragam maupun atribut yang diminta sama sekali tidak boleh memberatkan pihak murid maupun orang tua/wali murid.

👥 Siapa yang Boleh Menjadi Panitia MPLS?

Kemendikdasmen menetapkan standar yang ketat mengenai siapa saja yang berhak mengurus kegiatan orientasi ini.

  • Panitia Utama: Wajib terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, atau Tenaga Kependidikan di sekolah tersebut.

  • Keterlibatan Siswa Senior: Anggota OSIS, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus ekstrakurikuler diperbolehkan membantu, namun wajib memenuhi syarat ketat berikut:

    • Tidak memiliki rekam jejak sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan (perundungan/bullying).

    • Memiliki kecerdasan interpersonal yang baik.

    • Memiliki rekam jejak prestasi, baik secara akademik maupun non-akademik.

🚫 6 Larangan Keras Selama MPLS 2026

Untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, Kemendikdasmen menegaskan beberapa hal yang haram dilakukan selama masa MPLS. Jika terjadi, hal ini dihitung sebagai pelanggaran yang wajib dilaporkan:

  1. Dilarang keras melakukan perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan.

  2. Dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru.

  3. Dilarang memberikan aktivitas atau tugas yang tidak relevan dengan tujuan edukasi MPLS.

  4. Dilarang mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif (seperti tas karung, topi aneh, dll).

  5. Dilarang melibatkan alumni sebagai pihak penyelenggara atau panitia MPLS.

  6. Dilarang melibatkan kakak kelas/siswa yang tidak memenuhi kriteria syarat panitia.

Kesimpulan Dengan adanya Pedoman MPLS 2026 dari Kemendikdasmen ini, diharapkan tidak ada lagi budaya senioritas yang negatif atau tugas yang menyulitkan orang tua. Pastikan sekolah anak Anda telah menerapkan standar aturan ini untuk mewujudkan lingkungan belajar yang positif dan berkarakter!

Diolah dari berbagai sumber.

Keranjang Belanja
Scroll to Top